Rabu, 07 Desember 2011

KORUPSINYA PNS MUDA

Beberapa hari yang lalu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengumumkan hasil temuannya yang sangat mengejutkan, setidak adanya ada 10 PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki rekening gendut. Yang mengejutkan sebenarnya bukan korupsinya karean kalau KORUPSI di Indonesia mah sudah biasa hahahahaha yang bikin mengejutkan PNS nya masih tergolong muda dengan kisaran umur 28 tahun ddengan pangkat atau golongan IIIB sudah bisa mengupulkan uang milyaran rupiah, Wow fantastis, kalu begini rasanya pingin jadi PNS aja hahahahahaha. Temuan itu dibeberkan oleh Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di sela-sela Seminar Nasional bertema tindak pidana pencucian uang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Memang negara ini memang negara terkorup...... kapan korupsi di Negarai ini bisa berkurang, mohon para koruptor ayo dilihat rakyat bangsamu masih banyak yang miskin, masih banyak yang tidak bisa makan, tidak punya tempat tinggal, coba saja kalau uang korupsi itu dibagikan ke rakyat miskin beta bahagianya mereka.
Adapun cara cara yang dilakukan oleh para PNS tersebut tergolong pintar juga, (ya gimana nggak pintar masih muda sudah pintar korupsi hahaha) untuk menghilangkah jejak busuk. Yakni mengalirkan ke rekening istri, lantas dipecah-pecah ke bentuk asuransi anaknya. Agus memastikan, PNS-PNS muda itu bermain sendiri, tidak untuk atasannya. Sangat luar biasa.

"Mereka bermain sendiri. Mereka masukkan ke (rekening, red) istrinya, lalu istrinya memecah ke anaknya usia lima bulan yang sudah diasuransi Rp 2 miliar. Juga ke ke anaknya yang berusia lima tahun juga diasuransikan pendidikan sebesar Rp 5 miliar. Juga ada yang dikirim ke ibu mertuanya," beber Agus.
Agus juga mengaku shok, lantaran PNS muda yang lihai menilep uang itu bukan hanya pria, namun juga ada yang perempuan. Yang perempuan ini, secara rutin menerima setoran yang tergolong gratifikasi, yang besarnya Rp50 juta per bulan.
Dijelaskan Agus, secara hukum, yang bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor) hanya pelakunya saja. Sementara, pihak keluarga, yakni istri dan anak yang rekeningnya ikut gembung, tidak bisa dijerat.


Namun, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memungkinkan dilakukan perampasan aset-aset.
Dengan UU TPPU, lanjut Agus, si istri PNS muda itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. "Si istri bisa dikenai pasal pencucian uang dan dia bisa dipenjara di Rutan Pondok Bambu. Anaknya yang masih bayi juga bisa menjadi pelaku pencucian uang pasif dan bisa dipenjara di Rutan Anak Tangerang," kata Agus.
Sebagian sumber dari : http://berita.plasa.msn.com

0 comments:

Posting Komentar

Watch TV on Computer